Saturday, April 7, 2012

Catatan Program Fasttrack 2: Administrasi... administrasi...

Menyambung cerita dari Catatan Program Fasttrack 1, di mana di sela-sela presentasi online kembali ditegaskannya kewajiban mahasiswa peserta program fasttrack untuk melakukan ISR (Intellectual Social Reaponsibility) dalam bentuk mengajar baik di SMA/SMK atau menjadi asisten dosen. Saya kagum dengan komitmen Pak Agus, Pak Nur, dan Pak Jaslin. Selama ini saya sebenarnya ingin melakukan ISR (tentunya jika sudah menerima hak kita=beasiswa S2, sangatlah tidak pantas klo tidak melakukan kewajiban kita, salah satunya melakukan ISR), tapi seperti yang teman-teman fasttrack lainnya, saya tidak tahu prosedur agar dapat mengajar di SMA.
Semuanya bermula dan berakhir di "administrasi". Awal permasalahan "administrasi": untuk mengajar di SMA tentu butuh ijin=surat ijin, tapi kita tidak tahu untuk mendapat surat ijin ini saya harus ke mana/menghubungi siapa (UGM? Seamolec? Dikti? Diknas?). Saya senang karena respons beliau bertiga sangatlah cepat terhadap hal ini. Hanya beberapa hari setelah seminar online pertama, mahasiswa fasttrack UGM mendapat e-mail tentang cara mengajukan surat ijin ISR. Prosedurnya pun sangat mudah, dalam beberapa menit saya dan teman-teman dapat memperoleh surat ijin ISR dari UGM beserta copy surat kewajiban melakukan ISR dari Kemendiknas dan daftar peserta program fastrack sebagai lampirannya.
Selasa, tanggal 3 April saya dan teman saya (Yano dan Galuh) mengajukan surat tersebut ke salah satu SMA negeri di Kota Yogyakarta. Dua hari kemudian, kami datang lagi ke SMA tersebut untuk menanyakan respons dari pihak sekolah. Ternyata respons dari pihak sekolah tidak terlalu positif. pada intinya sekolah mempertanyakan kelengkapan surat kami. Pihak sekolah berkata bahwa di antara surat tersebut tidak ada surat yang menyatakan bahwa Diknas (tingkat Kota atau Provinsi) memberikan "ijin" bahwa sekolah mereka akan "dimasuki" mahasiswa fasttrack dan dijadikan lokasi ISR. Menurut saya pribadi, adanya surat edaran dari Kemendiknas tentang kewajiban kami mengajar di SMA sudah mewakili hal tersebut, tapi rupanya pihak sekolah merasa itu tidak cukup. Pihak sekolah merasa tidak adanya surat secara spesifik dri Diknas kepada sekolah tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar bahwa kami bisa mengajar di sana, karena pihak sekolah tidak ingin mendapatkan masalah jika ada keluhan dari orang tua siswa jika tiba-tiba ada tambahan pelajaran dari mahasiswa/mahasiswa mengajar di kelas formal tanpa disertai surat tadi. Pihak sekolah baru berani menerima kami mengajar di sana jika ada lampiran surat tugas dari pihak Diknas Provinsi/Kota. --- berakhir di masalah "administrasi" (lagi).
Hmmm... Saya dan teman-teman segera ingin menyelesaikan masalah itu hari itu juga. Setelah bolak-balik berbagai gedung UGM mencari pihak yang berwenang tapi akhirnya nasib tidak mengijinkan, akhirnya saya mengirim e-mail ke pihak UGM mengenai masalah ini. Melalui e-mail, UGM akan berusaha membantu menyelesaikan masalah ini. Semoga usaha ini akan segera membuahkan hasil. (apakah UGM bisa meminta Diknas mengeluarkan surat itu atau tidak), dan semoga tidak malah menggantung di sini saja nasib ISR kami.
Saat ini memasuki pertengahan bulan April, dan tahun ajaran berakhir di pertengahan bulan Juni. Tentunya jika kami ingin mengajar di SMA hanyalah mungkin sebelum ujian kenaikan kelas (sebelum bulan Juni). Opsi untuk mengajar sebagai asisten dosen juga tertutup karena di jurusan saya, mahasiswa hanya bisa menjadi grader/asisten lab, dan asisten dosen adalah dosen muda. Semoga yang terbaik yang terjadi... dan saya harap hal itu adalah keluarnya surat dari Diknas sesegera mungkin.

2 comments:

  1. salam kenal mas. saya tertarik dan ingin tau lebih dalam mengenai fast track. apa boleh saya minta alamat email yg bisa dihubungi mas?

    ReplyDelete
  2. Hi, bs email aq ke andycahyadi.tca2@gmail.com aja. :)

    ReplyDelete